JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Chairuman Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.
Tiba di KPK, politisi Partai Golkar itu berujar singkat bahwa dirinya hendak diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus ini.
"Diperiksa untuk Anang," kata Chairuman, sembari masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
(Baca juga: Chairuman dan Setya Novanto Ikut Menagih Uang untuk DPR)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Chairuman diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Anang. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Febri.
Selain Chairuman, KPK turut mengagendakan pemeriksaan pihak swasta bernama Abdullah dalam kasus ini. Dia juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus Anang.