Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Ini Daftar Harta Moeldoko

Kompas.com - 17/01/2018, 11:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo melantik Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki.

Berapa harta kekayaan Moeldoko?

Diakses dari laman acch.kpk.go.id, Moeldoko terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Agustus 2013 saat menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Total harta kekayaan yang disampaikan ketika itu adalah Rp 28.712.301.249 dan 450.000 dollar AS.

(Baca juga: Jokowi Melantik Idrus Marham, Moeldoko, Agum Gumelar, dan KSAU Baru)

Rinciannya, Moeldoko memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang totalnya Rp 20.322.768.200.

Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya tanah dan bangunan seluas 585 meter persegi dan 600 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 4.900.000.000 yang merupakan hasil sendiri perolehan dari tahun 2005 sampai 2012.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 121,73 meter persegi dan 134,09 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 3.053.068.200 yang merupakan hasil sendiri perolehan dari tahun 2011 sampai 2012.

(Baca juga: Perjalanan Moeldoko, dari Panglima TNI hingga Ditunjuk Jokowi Jadi KSP)

Dalam laporan tersebut, Moeldoko tidak memiliki harta bergerak atau alat transportasi (mobil).

Sementara itu, Moeldoko memelihara 80 arwana senilai Rp 200.000.000 yang merupakan hasil sendiri perolehan tahun 2002 sampai 2012.

Untuk harta bergerak lain, Moeldoko memiliki logam, batu mulia, dan lainnya senilai Rp 4.522.500.000.

Salah satunya batu mulia yang berasal dari hasil sendiri, warisan, dan hibah senilai Rp 3.500.000.000 perolehan dari tahun 1987 sampai 2012.

Sementara itu, Moeldoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 3.667.033.049 dan 450.000 dollar AS. Dia tercatat tidak memiliki utang.

Total harta kekayaan Moeldoko yang dilaporkan adalah Rp 28.712.301.249 dan 450.000 dollar AS.

Kompas TV Marsekal Yuyu Sutisna menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com