Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Kritik Ringannya Sanksi atas Pelanggaran Etik Ketua MK

Kompas.com - 16/01/2018, 21:21 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan putusan Dewan Etik terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Salah satu anggota koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Arief seharusnya lebih berat karena pelanggaran etik terjadi untuk kedua kalinya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.
"Pertama-tama, kami menghormati putusan Dewan Etik MK. Namun, putusan tersebut sangat disayangkan, mengingat ini bukan kali pertama Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik

Menurut Lalola, standar etik yang dimiliki oleh Hakim Konstitusi seharusnya sangat tinggi. Sehingga pelanggaran berulang yang dilakukan Arief tidak bisa ditoleransi.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Baca juga: Tahun Politik, Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Didesak Segera Diputus

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

"Ini berkaitan juga dengan marwah lembaga, di mana MK sendiri masih tercoreng karena Patrialis Akbar tersandung kasus korupsi pasca Akil Mochtar," kata Lalola.

Terlepas dari tidak terbuktinya dugaan lobi politik antara Arief dan Komisi III, lanjut Lalola, pertemuan tersebut seharusnya bisa dijadikan unsur yang memberatkan sanksi etik.

Baca juga  Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan

Mengingat, MK tengah melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Perilaku Hakim MK bertemu dengan salah satu pihak yang berkepentingan dalam uji materil, itu sudah pelanggaran, terlepas terbukti ada lobi atau enggak," kata Lalola.

Pelanggaran ringan

Sebelumnya, Dewan etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Atas putusan tersebut, dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com