Tantangannya tinggal bagaimana KPU memanfaatkan waktu sempit yang sudah dialokasikan oleh undang-undang.
Putusan MK yang meminta semua partai politik untuk diverifikasi atas pemenuhan persyaratan oleh KPU tersebut sesungguhnya telah terjadi pada Pemilu 2014. Jadi, ini untuk kedua kalinya MK membuat putusan yang sama atas isu yang sama pula.
Bedanya, saat itu MK melihat ada ketidaksetaraan syarat, antara partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009 (sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008) dengan Pemilu 2014 (sebagaimana diatur dalam UU No 8/2012).
UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa partai politik (lama) yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 3,5 persen (yang berarti partai politik yang memiliki kursi di DPR) langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, menurut UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (2), wajib memenuhi syarat: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
MK menilai, ketentuan UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) itu tidak adil, mengingat untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009, UU No 10/2008 membuat syarat lebih ringan: memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi dan 2/3 kabupaten/kota; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.
Baca juga : Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual
Kini, ketentuan syarat partai politik antara UU No 8/2012 dengan UU No 17/2017 sama. Pembuat undang-undang hanya mempertimbangkan kesamaan syarat, sehingga yakin betul MK akan menolak gugatan partai-partai baru.
Padahal partai-partai baru kini mempersoalkan situasi dan kondisi yang berbeda antara kemampuan partai politik untuk memenuhi syarat tahun ini dengan lima tahun lalu. MK mengabulkan gugatan itu, sehingga pembuat undang-undang terantuk batu yang sama untuk kedua kali.
Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya semangat partai-partai lama (yang menguasai parlemen dan kementerian) untuk menghalangi atau mempersulit hadirnya partai politik baru sebagai peserta pemilu, yang menjadi pangkal masalah.
Sebab semangat itu membuat mereka membuat ketentuan-ketentuan yang tidak rasional dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip pemilu demokrtatis, yang berarti pula melanggar konstitusi.
Ketentuan-ketentuan itu tidak hanya menambah rumit prosedur pemilu dan menelan banyak tenaga dan dana, tetapi juga menjauhkan proses pemilu dari substansinya. Soal ini akan kita bahan pada kolom berikutnya.
Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.