Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Kompas.com - 16/01/2018, 21:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Tantangannya tinggal bagaimana KPU memanfaatkan waktu sempit yang sudah dialokasikan oleh undang-undang.

Putusan MK yang meminta semua partai politik untuk diverifikasi atas pemenuhan persyaratan oleh KPU tersebut sesungguhnya telah terjadi pada Pemilu 2014. Jadi, ini untuk kedua kalinya MK membuat putusan yang sama atas isu yang sama pula.

Bedanya, saat itu MK melihat ada ketidaksetaraan syarat, antara partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009 (sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008) dengan Pemilu 2014 (sebagaimana diatur dalam UU No 8/2012).

UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa partai politik (lama) yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 3,5 persen (yang berarti partai politik yang memiliki kursi di DPR) langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sedangkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, menurut UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (2), wajib memenuhi syarat: memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

MK menilai, ketentuan UU No 8/2012 Pasal 8 Ayat (1) itu tidak adil, mengingat untuk menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2009, UU No 10/2008 membuat syarat lebih ringan: memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi dan 2/3 kabupaten/kota; serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Baca juga : Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual

Kini, ketentuan syarat partai politik antara UU No 8/2012 dengan UU No 17/2017 sama. Pembuat undang-undang hanya mempertimbangkan kesamaan syarat, sehingga yakin betul MK akan menolak gugatan partai-partai baru.

Padahal partai-partai baru kini mempersoalkan situasi dan kondisi yang berbeda antara kemampuan partai politik untuk memenuhi syarat tahun ini dengan lima tahun lalu. MK mengabulkan gugatan itu, sehingga pembuat undang-undang terantuk batu yang sama untuk kedua kali.

Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya semangat partai-partai lama (yang menguasai parlemen dan kementerian) untuk menghalangi atau mempersulit hadirnya partai politik baru sebagai peserta pemilu, yang menjadi pangkal masalah.

Sebab semangat itu membuat mereka membuat ketentuan-ketentuan yang tidak rasional dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip pemilu demokrtatis, yang berarti pula melanggar konstitusi.

Ketentuan-ketentuan itu tidak hanya menambah rumit prosedur pemilu dan menelan banyak tenaga dan dana, tetapi juga menjauhkan proses pemilu dari substansinya. Soal ini akan kita bahan pada kolom berikutnya.

Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com