Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Verifikasi Faktual Parpol, Keledai Pun Tak Mau Terantuk Batu yang Sama

Kompas.com - 16/01/2018, 21:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

APA boleh buat, itulah perandaian buat pembuat undang-undang. Pahit dan menyakitkan. Namun Menteri Dalam Negeri dan pejabat teras kementerian (yang mewakili pemerintah) dan anggota Pansus RUU Pemilu DPR (yang mewakili DPR), harus menerimanya.

Seperti saya tulis dalam kolom Partai Lama Masuk Perangkap Bikinan Sendiri, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 173 bisa menjebak partai politik lama yang notabene adalah pembuat undang-undang.

Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual

Ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat: (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi; (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat; (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Ketentuan Pasal 173 Ayat (3) itulah yang digugat oleh partai politik baru, seperti Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.

Baca juga : Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Menurut partai-partai politik baru, situasi dan kondisi politik berbeda setiap waktu, sehingga partai politik yang lolos verifikasi lima tahun lalu, belum tentu lolos tahun ini.

Oleh karena itu, mereka meminta aga MK membatalkan ketentuan itu dan meminta agar semua partai politik diverifikasi atas pemenuhan syarat yang diatur Pasal 173 Ayat (2).

Melalu Putusan MK No 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada Kamis (11/1/2017) lalu, MK mengabulkan permintaan tersebut.

Implikasinya, partai politik lama (yang lolos verifikasi lima tahun lalu, pada Pemilu 2014) maupun partai politik baru (yang baru mendaftarkan pada Pemilu 2019) sama-sama harus diverifikasi atas pemenuhan semua syarat.

Baca juga : MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Sebagaimana diatur UU No 7/2017 Pasal 173 Ayat (2), terdapat sembilan syarat untuk menjadi peserta pemilu. Jika ditinjau dari tingkat kesulitannya (dari yang paling mudah ke yang paling sulit), sembilan syarat itu bisa dibedakan atas tiga kelompok.

Kelompok pertama: 1) berstatus badan hukum; 2) mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; 3) menyerahkan rekening dana kampanye; 4) menyerahkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan pusat; dan 5) mempunyai kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Kelompok kedua: 6) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 7) memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan; dan 8) memiliki kepengurusan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Kelompok ketiga: 9) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Syarat no 9 inilah yang paling sulit, sehingga bukan tidak mungkin, partai politik lama gagal memenuhinya.

Tidak hanya partai-partai politik lama yang harus bekerja keras mengerahkan semua sumber daya guna memenuhi sembilan syarat tersebut, tetapi juga KPU yang bertugas melakukan varifikasi administrasi dan verifikasi faktual atau semua syarat.

Baca juga : Obesitas Undang-Undang Pemilu: Kemalasan dan Kepentingan

KPU yang sudah berpengalaman melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu, tentu mampu menjalankan pekerjaan tersebut. Namun KPU menghadapi dua masalah: pertama, waktu yang terbatas; dan kedua, dana yang tidak tersedia.

KPU memerlukan dana Rp 66 miliar untuk memverifikasi 12 partai politik yang dulu jadi peserta Pemilu 2014. Pemerintah dan DPR tidak bisa tidak harus memenuhi dana tersebut jika Pemilu 2019 ingin lancar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com