JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Sigit Yugoharto ke tahap penuntutan.
Tersangka yang merupakan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut akan segera diadili.
"Sama seperti tersangka sebelumnya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca juga: GM Jasa Marga Purbaleunyi Didakwa Beri Harley Davidson untuk Auditor BPK
Sigit diduga menerima suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Pada tahun 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi memberikan motor Harley Davidson Sportster 883 kepada Sigit Yugoharto.
Baca juga: Kasus Suap Auditor BPK, Bos Jasa Marga Purbaleunyi Segera Diadili
Pemberian motor Harley tersebut diduga sebagai suap dari Setia untuk Sigit, terkait temuan PDTT oleh BPK tahun 2017.
Dalam perkara ini, Setia Budi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.