Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik

Kompas.com - 16/01/2018, 16:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menekankan bahwa anggotanya harus memegang teguh netralitas selama proses politik, baik Pilkada Serentak 2018 hingga Pemilu 2019.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Martuani Sormin mengatakan, setidaknya ada 13 poin yang wajib dipedomani anggota Polri selama tahun politik.

"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri," kata Martuani melalui keterangan tertulis, Selasa (16/1/2018).

Larangan pertama, anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakilnya, maupun calon anggota legislatif, sebelum mengundurkan diri.

Baca juga: Jika Kembali ke Polri, Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Tetap Non Job

Kedua, anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan Pemilu.

Ketiga, polisi juga dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu.

"Keempat, dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik. Kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," kata Martuani.

Selanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Baca juga: Tak Etis Polisi Bisa Kembali ke Polri jika Gagal Jadi Peserta Pilkada

Keenam, kata Martuani, anggotanya juga dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakilnya, maupun caleg.

Hal ini telah ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian karena dikhawatirkan mengganggu netralitas Polri.

Selanjutnya, anggota polisi dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun mepada calon tertentu.

"Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada," kata Martuani.

Anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon peserta pemilu. 

Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol maupun paslon.

Kesepuluh, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol maupun calon peserta Pemilu selama masa kampanye.

Tak hanya masyarakat, Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golongan putih (tidak memilih).

Selain itu, mereka tidak boleh memberi informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu.

Terakhir, polisi dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)*

"Serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu," kata Martuani.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com