Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 16/01/2018, 09:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi Ketua Umum Partai Hanura.

Pemberhentian ini dimotori Sekjen Sarifuddin Sudding berdasarkan mosi tidak percaya dari dari 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan lebih dari 400 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura.

Wakil Sekjen Hanura Dadang Rusdiana mengakui, pemecatan ini salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik.

Menurut dia, OSO memanfaatkan posisi ketua umum untuk meminta mahar kepada kepala daerah yang akan maju dari Partai Hanura.

Parahnya lagi, OSO kerap bermain dua kaki dengan meminta mahar kepada dua pasangan calon yang berbeda untuk daerah yang sama.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

"Ini kan yang parah ada SK ganda, yang dua-duanya juga sudah memenuhi mahar. Mahar diambil, SK-nya diganti, maharnya tidak dikembalikan, ini sudah mencoreng Partai Hanura," kata Dadang kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Kami Ingin Pak Wiranto Kembali Jadi Ketua Umum untuk Selamatkan Partai Hanura)

Menurut Dadang, hal seperti ini terjadi di sejumlah wilayah, seperti Purwakarta, Garut, Luwu, dan Tarakan.

"Ini aib, ya. Dia sudah buat SK, dibuat dengan Sekjen, kemudian besoknya dia cabut lagi SK itu, diambil, dan diminta kepada Sekjen untuk menandatangani SK yang berbeda. Ya, Sekjen menolak karena malu, dong," kata Dadang.

Meski Sekjen menolak, menurut Dadang, OSO tetap ngotot melakukan perubahan SK. SK akhirnya ditandatangani ketua umum dan wakil sekjen loyalis OSO.

(Baca juga: Tolak Damai, Kubu Sudding Bakal Gelar Munaslub Lengserkan Oesman Sapta)

Akhirnya, pengurus Hanura di daerah pun kebingungan.

"Contoh di Purwakarta itu kan ramai terus, gontok-gontokan, karena DPC berpegang pada SK yang ditandangani ketua umum dan sekjen, kemudian ada calon lain mendaftar dengan SK lain," katanya.

Dadang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam seminggu ke depan untuk memilih ketua umum definitif pengganti OSO.

Sebelumnya, OSO membantah kabar yang menyebut bahwa perpecahan partainya terkait dengan kewajiban mahar politik.

(Baca juga : Oesman Sapta Bantah Kabar Ada Mahar Politik untuk Jadi Caleg Hanura)

"Ada isu-isu yang mengatakan bahwa kalau nanti calon-calon dari legislatif DPR akan dikenai sumbangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Itu bohong," ujar OSO di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

OSO mengakui bahwa politik tidak akan lepas dari biaya-biaya politik. Namun, ia menilai, hal itu adalah hal yang normal dengan berbagai syarat.

"Cuma harus sumbangan tulus ikhlas, tidak mengikat, tidak memaksa, dan resmi. Jadi, bukan untuk pribadi," katanya.

OSO juga tak terima dengan pemberhentian dirinya. Ia justru melawan dengan memecat Sarifuddin Sudding dari posisi sekjen.

Kompas TV Oesman Sapta Oddang dinilai melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com