Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Etis Polisi Bisa Kembali ke Polri jika Gagal Jadi Peserta Pilkada

Kompas.com - 16/01/2018, 08:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan bahwa anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada boleh kembali ke instansi Polri.

Saat ini, pengunduran diri 10 anggota Polri yang akan ikut pilkada masih diproses.

Mereka baru menyerahkan surat pengunduran diri, tetapi belum ada pernyataan tertulis dari institusi bahwa mereka sudah tidak lagi menjabat anggota Polri.

Oleh karena itu, kata Tito, anggotanya yang tidak lolos jadi peserta pilkada bisa melanjutkan tugasnya sebagai polisi.

"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," lanjutnya.

(Baca juga: Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri)

Tito memastikan bahwa anggota yang ditetapkan sebagai peserta pilkada akan melepas status di kepolisian dimulai setelah ketetapan KPU pada 12 Februari 2018.

Saat ini, anggota Polri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak lagi memegang jabatan struktural.

Kapolri telah melakukan mutasi serentak kepada 10 anggotanya yang ikut pilkada dan statusnya saat ini nonjob.

Namun, pernyataan Tito yang membuka pintu bagi anggotanya yang tidak lolos untuk kembali menuai kritik.

Netralitas Polri pun dipertanyakan.

(Baca juga: Polisi Gagal Pilkada Bisa Balik ke Polri, Kapolri Dinilai Tak Paham Aturan)

Bakal calon gubernur Maluku, Irjen Pol Murad Ismail didampingi pasangannya Barnabas Orno saat memberikan keternagan kepada waratwan usai mendaftar ke KPU Maluku, Rabu (10/1/2018)Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty Bakal calon gubernur Maluku, Irjen Pol Murad Ismail didampingi pasangannya Barnabas Orno saat memberikan keternagan kepada waratwan usai mendaftar ke KPU Maluku, Rabu (10/1/2018)

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pernyataan Tito bisa menjadi pintu masuk bagi keterlibatan Polri dalam politik praktis.

Menurut dia, personel Polri yang sudah mendaftar, meski tidak lolos, secara nyata telah melakukan politik praktis.

Dia khawatir, apabila kebijakan Tito tersebut dilaksanakan, akan sangat rentan bagi netralitas dan profesionelisme Polri di pilkada.

"Calon dari Polri yang gagal menjadi peserta bisa saja menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk bertindak tidak profesional terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap tidak meloloskannya sebagai peserta," katanya.

Celah pada UU Pilkada

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai, ada celah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak secara tegas mengatur status anggota kepolisian yang ikut pilkada.

Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada, memang tidak disebutkan jelas bahwa bakal calon tersebut sudah harus lepas dari institusi asal.

Pasal tersebut berbunyi, "calon peserta pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan".

(Baca juga: Polisi Gagal di Pilkada Bisa Kembali ke Polri, Perludem Nilai Langkah Mundur)

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.SIGID KURNIAWAN Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.

 

Dengan demikian, anggota TNI Polri akan resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Polri dalam Pemilukada menyatakan bahwa bakal calon tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri karena ingin menggunakan hak politiknya.

"Celah di UU Pilkada inilah yang menjadi masalah," kata Poengky.

Menurut Poengky, meski menjalankan aturan sesuai UU Pilkada, tidak boleh mengabaikan keberadaan UU Polri.

Ia mengatakan, anggota tersebut semestinya tetap mundur dari kepolisian walaupun gagal jadi peserta pilkada.

"Saya berharap agar anggota Polri yang dicalonkan parpol dalam Pilkada 2018 berpegang teguh pada UU Polri," kata Poengky.

Ia pun mengusulkan agar UU Pilkada, khususnya Pasal 7 yang mengatur soal pengunduran diri, direvisi.

Tidak etis

Poengky menganggap, jika sudah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon peserta pilkada, anggota tersebut dianggap sudah berpolitik.

(Baca juga: Polisi yang Sudah Masuk ke Politik Seharusnya Tak Bisa Balik Lagi ke Polri)

Bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.SIGID KURNIAWAN Bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin mengepalkan tangan saat pengumuman cagub-cawagub PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.

Memang dalam undang-undang tidak ada larangan untuk kembali ke institusi, tetapi dari sisi etis, hal tersebut dianggap tidak pantas.

"Jadi, tidak etis jika balik lagi ke Polri apabila yang bersangkutan tidak lolos verifikasi pencalonan oleh KPUD," kata Poengky.

Hal senada disampaikan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar. Bambang menilai, tidak etis jika anggota polisi yang tidak lolos dalam mengikuti seleksi sebagai calon kepala daerah kemudian kembali lagi sebagai polisi.

Ia kembali menegaskan, UU Polri menyatakan bahwa anggota kepolisian tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, dalam Pasal 23, ada sumpah jabatan anggota Polri dalam menjalankan tugas.

"Jika kedua pasal itu dilanggar, harus ada sanksinya. Itulah risikonya," kata Bambang.

Kebijakan Kapolri dikhawatirkan akan menjadi preseden ke depan. Tidak hanya oleh Polri, tetapi juga instansi lain, seperti TNI yang sama-sama menjunjung tinggi netralitas.

"Maka, harus ikuti aturan pokok yang sudah ditentukan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com