Celah pada UU Pilkada
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai, ada celah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak secara tegas mengatur status anggota kepolisian yang ikut pilkada.
Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada, memang tidak disebutkan jelas bahwa bakal calon tersebut sudah harus lepas dari institusi asal.
Pasal tersebut berbunyi, "calon peserta pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan".
(Baca juga: Polisi Gagal di Pilkada Bisa Kembali ke Polri, Perludem Nilai Langkah Mundur)
Dengan demikian, anggota TNI Polri akan resmi mundur jika sudah dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Polri dalam Pemilukada menyatakan bahwa bakal calon tersebut harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri karena ingin menggunakan hak politiknya.
"Celah di UU Pilkada inilah yang menjadi masalah," kata Poengky.
Menurut Poengky, meski menjalankan aturan sesuai UU Pilkada, tidak boleh mengabaikan keberadaan UU Polri.
Ia mengatakan, anggota tersebut semestinya tetap mundur dari kepolisian walaupun gagal jadi peserta pilkada.
"Saya berharap agar anggota Polri yang dicalonkan parpol dalam Pilkada 2018 berpegang teguh pada UU Polri," kata Poengky.
Ia pun mengusulkan agar UU Pilkada, khususnya Pasal 7 yang mengatur soal pengunduran diri, direvisi.
Tidak etis
Poengky menganggap, jika sudah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon peserta pilkada, anggota tersebut dianggap sudah berpolitik.
(Baca juga: Polisi yang Sudah Masuk ke Politik Seharusnya Tak Bisa Balik Lagi ke Polri)
Memang dalam undang-undang tidak ada larangan untuk kembali ke institusi, tetapi dari sisi etis, hal tersebut dianggap tidak pantas.
"Jadi, tidak etis jika balik lagi ke Polri apabila yang bersangkutan tidak lolos verifikasi pencalonan oleh KPUD," kata Poengky.