“Hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inaliable right) dengan dasar setiap individi dan seluruh manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik”. (Deklarasi Hak Atas Pembangunan 1986)
AGENDA pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
RPJPN ini ditetapkan melalui Perpres No 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015.
RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Komitmen ini menjadi katalisator dan perwujudkan komitmen pemerintah saat ini dengan melalui tiga aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Salah satu perwujudan tersebut adalah pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur Indonesia.
Konflik dalam pembangunan
Sayangnya, kebijakan tersebut di berbagai wilayah cukup menimbulkan kontroversi dan polemik. Pada awal tahun ini tepatnya 8 Januari 2018, Indonesia kembali dikejutkan dengan pemberitaan berkenaan dengan tindak kekerasan dan penggusuran terhadap lahan pemukiman dan wilayah usaha pertanian masyarakat Kulon Progo, Yogyakarta.
Peristiwa ini merupakan peristiwa lanjutan berkenaan dengan rencana pembangunan bandara internasional baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA).
Sebelumnya, beberapa konflik yang menghangat adalah berkenaan rencana penggenangan Waduk Jatigede yang berdampak puluhan ribu jiwa dari 28 (dua puluh delapan) desa, yang meliputi 5 (lima) kecamatan, di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Ada juga proyek pembangunan Bandara International Jawa Barat (BIJB) dengan luas kurang lebih 1.800 ha yang mengenai 10 desa dan lahan pertanian masyarakat di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian konflik masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berkenaan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang diperkirakan nilai proyek sebesar 4 juta dollar AS atau Rp 60 triliun.
Selain aspek positif pembangunan, secara umum konflik yang terjadi menjadi perhatian nasional dan bahkan beberapa menjadi isu internasional yang mendapat sentimen negatif terkait dengan HAM.