JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief membantah meminjam uang sebesar 80.000 dollar AS kepada Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Awalnya, uang itu disebut akan digunakan Latief untuk pencalonannya sebagai anggota BPK.
Bantahan itu disampaikan Latief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Latief bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
"Tidak pernah," kata Abdul Latief saat ditanya majelis hakim soal peminjaman uang.
Baca juga : Auditor BPK Dihentikan Petugas KPK Saat Pulang dari Tempat Spa
Menurut Abdul Latief, ia memang pernah dikenalkan dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, di bioskop yang di Plaza Senayan, Jakarta, pada 5 April 2017. Perkenalan itu dilakukan oleh Ali Sadli.
Namun, menurut Latief, saat itu tidak ada sama sekali pembicaraan soal peminjaman uang. Saat itu juga tidak dibahas mengenai pencalonan dirinya sebagai anggota BPK.
Baca juga : Ditanya Hakim soal Mobil Mewah, Istri Auditor BPK Menolak Jawab
Namun, keterangan Latief dibantah oleh terdakwa. Menurut Ali, saat itu disampaikan bahwa Latief akan mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Adapun, uang 80.000 dollar AS diperlukan untuk dana operasional Latief.
Namun, beberapa hari setelah diberikan oleh Sekjen KONI, uang tersebut dikembalikan oleh Ali Sadli. Sebab, saat itu Latief gagal mengikuti tahap fit and proper test di DPR RI.
"Memang ada pinjaman untuk dana operasional pak Latief. Tapi tidak sampai saya gunakan, karena saya tahu Pak Latief kalah fit and proper test," kata Ali.