Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Mencari Ekuilibrium Penggunaan Bersama Pangkalan Udara Militer

Kompas.com - 15/01/2018, 17:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

AKHIR abad ke-20 ditandai dengan maraknya liberalisasi dan privatisasi industri penerbangan. Fenomena ini terjadi di seluruh belahan dunia, yang berbeda ialah percepatannya. Yang menarik, pada periode yang sama, Perang Dingin turut berakhir.

Perang Dingin nyatanya telah memicu pembangunan pangkalan udara (istilah untuk fungsi militer; bandara untuk penerbangan sipil) pada beberapa negara Eropa.

Setelah ketegangan berakhir, banyak pangkalan udara berhenti beroperasi. Padahal, perlu biaya tidak sedikit untuk membangun suatu pangkalan udara.

Seiring dengan maraknya kehadiran maskapai berbiaya murah (low-fare airline) yang serba hemat, beberapa pangkalan udara menganggur di Eropa telah disulap menjadi bandara.

Salah satunya Warsaw Modlin (WMI), Polandia, yang kini menjadi salah satu basis Ryanair di Eropa Timur. Saat ini Warsaw Modlin dioperasikan sepenuhnya oleh suatu perusahaan swasta serta terdaftar hanya untuk melayani penerbangan komersial sipil.

Bandara Eindhoven (EIN) di Belanda memiliki cerita berbeda dari Warsaw Modlin. Jika bandara Polandia tersebut sudah lepas sepenuhnya dari militer, Eindhoven melayani baik penerbangan komersial sipil maupun militer. Satu skadron angkut berbasis di sini.

Berdasarkan Eindhoven Airport Decree yang dirumuskan antara Menteri Pertahanan dan Menteri Urusan Infrastruktur beserta Lingkungan Hidup Belanda, pengelolaan terminal penumpang diserahkan kepada swasta, yakni Schiphol Group. Sahamnya sendiri dimiliki oleh pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan Schiphol Group - tanpa ada kepemilikan militer satu sen pun.

Keberadaan kedua bandara ini terbukti meningkatkan konektivitas penumpang dan kargo ke Belanda dan Polandia yang berpengaruh positif bagi perekonomian daerah. Ekuilibrium pemanfaatan bersama pangkalan udara dapat dikatakan berada pada tingkat teroptimal.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagai negara kepulauan, moda transportasi udara terasa sangat efektif guna merajut konektivitas antarpulau. Didukung dengan meningkatnya jumlah kelas menengah, Indonesia telah menjadi pasar yang begitu menggiurkan bagi maskapai penerbangan.

Premis yang sama berlaku untuk (pembangunan) bandara sebagaimana termasuk dalam proyek strategis nasional. Syarat kehadiran maskapai penerbangan ialah keberadaan bandara yang mumpuni. Mengingat dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, baik pembangunan maupun pengoperasian bandara dinyatakan terbuka untuk investasi lokal dan asing.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta segala peraturan pelaksanannya membuka 49 persen penanaman modal asing untuk jasa kebandarudaraan, bahkan hingga 67 persen bagi pelayanan jasa terkait bandar udara. Angka yang masuk akal dan realistis di tengah keterbatasan dana dan upaya pemerintah meningkatkan konektivitas antardaerah.

Sayangnya, satu pekerjaan rumah penting belum dituntaskan, yakni menerjemahkan ekuilibrium antara pembangunan ekonomi dan pertahanan dalam suatu instrumen hukum. Nama lainnya ialah pengklasifikasian pemanfaatan pangkalan udara untuk penerbangan sipil.

Hal ini penting mengingat banyak pangkalan udara yang "dipaksa" dibuka untuk penerbangan komersial sipil guna menjadi solusi akan keterbatasan infrastruktur maupun lambannya pembangunan bandara di masing-masing daerah.

Beberapa pangkalan udara yang dibuka untuk penerbangan komersial sipil antara lain Halim Perdanakusuma (HLP), Juanda (SUB), dan Abdul Rachman Saleh (MLG). Tidak dipungkiri situasi ini telah berkontribusi positif bagi perekonomian daerah. Namun, jangan dilupakan fungsi utama pangkalan udara ialah untuk pertahanan dan pelaksanaan misi kemanusiaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com