JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim kasus kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto bukan merupakan rekayasa.
"Ya itu memang asli," kata Fredrich saat tiba di gedujg KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Senin (15/1/2018).
Fredrich sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich mengatakan, polisi sudah menyatakan bahwa kasus kecelakaan yang dialami Novanto merupakan murni kecelakaan.
Dia menilai KPK melecehkan polisi karena menyangsikan kecelakaan tersebut.
"Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa dia tidak meriksa Kapolri, kalau mengatakan itu. Periksa polisi dong," ujar Fredrich.
(Baca juga: Kasus Fredrich Yunadi, KPK Periksa Polisi Ajudan Novanto dan Kader Golkar)
Fredrich juga menilai KPK berbohong soal pernyataan dirinya dicari sebelum ditangkap. Menurut dia, saat dijemput KPK, dia sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.
"Saya di rumah sakit, kebetulan saya dicheck-up kemudian datang dijemput. Hanya itu saja, jadi tidak ada dicari seharian, itu semua bohong," ujar Fredrich.
Soal dirinya diduga berencana memesan 1 lantai kamar perawatan untuk Novanto sebelum kecelakaan, dia menyebut hal itu juga tidak benar.
"Itu bohong, itu buktikan semua itu, semua nipu. Bohong semua itu," ujar Fredrich.
Dia kembali menegaskan KPK telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Dia menganggap lembaga antirasuah tidak punya bukti atas sangkaan kepada dirinya.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dirinya dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.
Dia mengajak advokat memboikot KPK. "Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.
(Baca juga: ICW Anggap Kasus Fredrich Yunadi Bukan Serangan terhadap Pengacara)
KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadal advokat dalam kasus Fredrich.
"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.
Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.
Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.