Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/01/2018, 13:38 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha money changer, Moni, mengaku pernah mengirimkan uang 1,4 juta dollar Amerika Serikat kepada perusahaan milik pengusaha Made Oka Masagung.

Hal itu dikatakan saat Moni bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Moni bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan Moni.

Dalam BAP, Moni bercerita bahwa ia pernah mengirimkan valas ke OEM Investment di Bank OCBC Center Branch senilai 400.000 dollar AS.

(Baca juga : Marzuki Alie: Tak Ada Ribut-ribut Bahas Anggaran e-KTP)

Kemudian, dari rekening perusahaannya, ia mengirim lagi ke penerima yang sama sebesar 1 juta dollar AS.

"Money changer minta tolong saya kirim ke OEM Investment. Saya tahunya Pak Deni Eibowo. Nama money changer Raja Valuta," kata Moni.

Menurut Moni, awalnya Raja Valuta sebagai sesama money changer ingin membeli dollar AS. Pembelian dilakukan menggunakan mata uang rupiah.

(Baca juga : KPK Akan Buktikan Penerimaan 7,3 Juta Dollar AS oleh Novanto di Persidangan E-KTP)

Setelah itu, Moni diminta mengirimkan dollar AS yang dibeli ke rekening OEM Investment di Singapura.

Meski demikian, Moni tidak tahu alasan money changer tersebut memintanya mengirim uang ke rekening OEM Investment.

"Itu rahasia dapur mereka. Saya kasih harga, mereka kasih cash, lalu mereka kasih alamat ke kita," kata Moni.

(Baca juga : Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP)

Menurut KPK, dalam korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto meminta agar fee yang akan diberikan kepadanya, diberikan melalui Oka Masagung.

Dalam prosesnya, pemberian fee kepada Novanto diberikan oleh PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.

Kedua perusahaan itu menjadi bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Uang tersebut kemudian dikirim kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd.

Selain itu, ada juga penyerahan uang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


Kompas TV Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Nasional
Ketua DPP Golkar 'Kepleset'  Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Ketua DPP Golkar "Kepleset" Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Nasional
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Ketua MUI DKI Jakarta Wafat, Wapres Ma'ruf Amin Datang Melayat

Nasional
Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Nasional
Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bertambah 30, Polri Periksa Total 54 Saksi di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Pengurangan Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan

Nasional
Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Saat Gimik Politik Dinilai Kebablasan, Berujung Blunder Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia…

Nasional
Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Jaksa Agung: Jangan Malas Belajar, Kejaksaan Harus Punya Kesadaran Digital

Nasional
Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke