Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kami Tak Bisa Paksa La Nyalla Laporkan soal Mahar Politik

Kompas.com - 15/01/2018, 12:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mempersilakan La Nyalla Mattalitti untuk melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dialaminya ke Polri.

Setyo menuturkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu berhak melaporkan kejadian tersebut. Ia memastikan, Polri akan menerima apabila yang bersangkutan memang membuat laporan.

"(Tapi) Kalau tidak, ya tidak bisa kita memaksa. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Sebelumnya diberitakan, La Nyalla berniat menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum, mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.

"Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK memeriksa. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang," tutur Faisal.

(Baca juga: Bawaslu: Kalau Tak Ada Bukti dari La Nyalla, Malu Juga Panggil Prabowo)

Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.

Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.

Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.

Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.

"Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp 5,9 miliar. Masuk ranah KPK," tegasnya.

 

Polri didesak usut

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Satgas Antipolitik Uang Polri untuk mengusut tuntas 'nyanyian' La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut bahwa dirinya dimintai puluhan miliar oleh Prabowo Subianto untuk Pilkada Jawa Timur.

(Baca juga : Satgas Antipolitik Uang Didesak Usut Nyanyian La Nyalla soal Prabowo)

"Satgas Antipolitik Uang yang baru dibentuk Kapolri untuk Pilkada 2018 harusnya berani merespons 'nyanyian' La Nyalla yang gagal menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur dari Gerindra," ujar Petrus melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018).

"Karena diduga Prabowo atas nama DPP Gerindra disebut meminta La Nyalla menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan La Nyalla dalam Pilkada Jatim sebesar Rp 170 miliar dan untuk bayar saksi Rp 40 miliar," lanjut dia.

Menurut Petrus jika peristiwa ini benar-benar terjadi, maka sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana politik uang yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) serta Pasal 187 huruf A sampai D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

'Informasi' La Nyalla, lanjut Petrus, semestinya dipandang sebagai suatu informasi berharga oleh Satgas Antipolitik Uang.

Kompas TV Pernyataan La Nyalla Mattalitti juga mendapat respons dari kelompok yang menamakan Garda 212.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com