JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Reza Pahlevi, anggota Polri yang merupakan ajudan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Reza yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dari Resmob Polda Metro Jaya itu akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan oleh eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).
Pemeriksaan Reza sebelumnya merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Rabu (10/1/2018).
Saat itu ia tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menghadirkan Reza ke gedung KPK, dengan menyurati Kapolri dan Kadiv Propam.
(Baca juga: ICW Anggap Kasus Fredrich Yunadi Bukan Serangan terhadap Pengacara)
Reza telah dicegah bepergian ke luar negeri, bersamaan dengan Fredrich, mantan wartawan televisi Hilman Mattauch, dan pihak swasta bernama Achmad Rudyansyah terkait kasus ini.
Kader Golkar
Selain Reza, lanjut Febri, KPK hari ini turut memanggil Aziz Samual. Aziz disebut merupakan kader DPP Partai Golkar.
Dia juga diperiksa terkait kasus merintangi dan menghalangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Novanto, oleh Fredrich.
"Diperiksa sebagai saksi untuk FY," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich Yunadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).