JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sudah bulat.
Keputusan itu diambil karena Sri pergi ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Sanksi itu diberikan tanpa ada teguran terlebih dahulu.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Talaud ke Negeri Donald Trump
"Di dalam Pasal 77 UU Pemerintah Daerah itu, yang ke luar negeri itu tidak perlu teguran," ujar Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Minggu (14/1/2018), di Jakarta.
Teguran tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang meninggalkan daerahnya ke daerah lain selama tujuh hari tanpa ada kejelasan.
Teguran itu akan disusul dengan upaya pembinaan langung oleh Kemendagri. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah yang bepergian ke luar negeri.
"Di Pasal 77 itu jelas, langsung diberhentikan," ujar Akmal.
Ia menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait penonaktifan Sri Wahyumi sudah diserahkan kedala Pemerintah Kabupaten Talaud.
Dalam SK Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo itu, Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.