(baca: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)
Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.
Advokat yang membela kliennya, tetapi dianggap menghambat proses hukum, bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich.
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.
KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat.
Febri mengatakan, advokat maupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.
Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.