JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum.
Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Tama mengatakan, profesi advokat memang harus dihargai. Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh melanggar ketentuan dalam undang-undang atau aturan hukum.
(Baca juga : Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK)
Fredrich sebelumnya diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Jadi saya tidak melihat (yang dilakukan KPK) ini berusaha untuk menghancurkan sebuah profesi," kata Tama, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).
Ia menambahkan, seorang advokat memang dilindungi undang-undang.
Namun, hal itu berlaku sepanjang advokat tersebut memegang etika dan tidak melanggar hukum.
(Baca juga : Perjalanan Fredrich Yunadi, Berjuang Bela Novanto hingga Ditangkap KPK)
'Impunitas' bagi seorang advokat juga punya batasan sepanjang dia tidak melanggar hukum.
Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.