Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MD3 untuk Tambah Pimpinan DPR-MPR

Kompas.com - 13/01/2018, 21:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, siap untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Badan Legislasi DPR sebelumnya menyatakan tengah menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU MD3.

"Kami sudah mengirimkan ke Baleg supaya kita bahas itu segera. Jadi nanti kita akan rapat di Baleg tentang itu," kata Yasonna, saat ditemui usai acara Natal Bersama di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

(Baca juga : Presiden PKS Mengaku Dilobi PDI-P soal Kocok Ulang Pimpinan DPR)

Pembahasan revisi UUMD3 masih menunggu pandangan pemerintah soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Penambahan akan dilakukan untuk diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan sebagai parpol pemenang pemilu 2014.

Yasonna mempersilahkan Baleg menentukan kapan akan mengundang pihaknya.

"Saya nunggu undangan dari Baleg, kalau boleh segera," ujar Yasonna.

(Baca juga : Pimpinan Baleg Yakin Pemerintah Sepakat Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo sebelumnya menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU MD3.

Awalnya, pemerintah menginginkan agar pimpinan DPR dan MPR masing-masing hanya ditambah satu kursi.

Namun, beberapa fraksi seperti PKB dan Nasdem berharap agar pihaknya juga mendapat kursi di pimpinan MPR.

(Baca juga : Baleg: Belum Ada Kesepakatan Penambahan Pimpinan MPR)

Ia meyakini ke depan pemerintah tidak bersikeras pada pilihan pertama, melainkan memilih untuk mengakomodasi kehendak beberapa partai yang meminta kursi di Pimpinan MPR.

"Pemerintah lebih mau penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Tapi dengan lobi ini saya rasa pemerintah mulai geser ke penambahan dua hingga tiga kursi Pimpinan MPR. Feeling saya gitu," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Namun, Firman menjamin pergantian Ketua DPR tak akan tersandera dengan revisi Undang-undang MD3 untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Menurut dia, tak ada keterkaitan di antara keduanya.

"Ini kasus berbeda, pimpinan DPR bisa diganti tanpa nunggu ini. Tinggal bagaimana kemauan politik dari Ketua Umum kami (Golkar)," ujar politisi Golkar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com