JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.
"Sebenarnya saya menyesali cara-cara yang dilakukan KPK," kata Sapriyanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich ditangkap KPK setelah tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Pihaknya menyesali cara KPK lantaran sebelum penangkapan mereka tengah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap eks pengacara mantan Ketua DPR itu.
Hingga penangkapan, menurut Sapriyanto, KPK belum menjawab apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
Baca juga : Ditanya Rencana Praperadilan, Fredrich Jawab Akan Siapkan Pengacara
Dia berpandangan, kalaupun tidak dikabulkan, KPK seharusnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya, bukan langsung melakukan penangkapan.
Namun, belum genap 24 jam setelah panggilan pemeriksaan pertama terhadap Fredrich sebagai tersangka, lanjut Sapriyanto, KPK malah menangkap kliennya itu.
Dia menyebut Fredrich ditangkap Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB.
"Kami melihat sepertinya kurang penghargaan mereka juga terhadap kami, yang kedua juga mereka juga memperlakukan seorang advokat enggak sebagaimana tempatnya," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Kendati demikian, Sapriyanto mengaku tidak bermaksud menuntut perlakuan istimewa dari KPK terhadap Fredrich yang merupakan pengacara anggota Peradi.
Namun, ia berharap KPK melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terlebih dahulu sebelum menangkap kliennya.
"Kalau panggilan pertama tidak datang ya panggil saja sekali lagi, kan begitu. Kan KUHAP memungkinkan untuk itu. Ini enggak, dilakukan seperti itu, ini kan enggak menghargai lagi profesi advokat kalau begitu," ujar Sapriyanto.
Soal strategi membela Fredrich ke depannya, dia menyatakan akan mendiskusikannya dengan Fredrich terlebih dahulu.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi terkait sakitnya Novanto.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Kemudian pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Baca juga : Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.