Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jatim akan Panggil La Nyalla, Klarifikasi Mahar Politik Rp 40 Miliar

Kompas.com - 12/01/2018, 16:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Aang Kusnaifi mengatakan, pemanggilan terhadap La Nyalla terkait dengan mahar politik yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp 40 miliar, untuk memuluskan rekomendasi bagi La Nyalla "nyagub".

"Kami atas pemberitaan yang ramai akhir-akhir ini terkait dengan permintaan Pak Prabowo kepada La Nyalla berdasarkan statement-nya Pak La Nyalla sendiri, itu nanti Bawaslu Jatim akan memanggil untuk klarifikasi atas informasi yang ramai pada saat ini," kata Aang dihubungi Kompas.com, Jumat (12/1/2018).

Aang lebih lanjut mengatakan, surat pemanggilan terhadap La Nyalla akan dilayangkan besok Sabtu (13/1/2018).

"Mungkin besok itu akan kita layangkan terkait dengan pemanggilan Pak La Nyalla untuk dilakukan klarifikasi seperti apa kejadiannya," ucap Aang.

(Baca juga: Waketum Gerindra Nilai Wajar jika La Nyalla Diminta Rp 40 Miliar oleh Prabowo)

"Kalau nanti memang ada bukti yang bisa digunakan sebagai bukti permulaan, maka Bawaslu Jatim punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," imbuh Aang.

Dikonfirmasi mengenai kasus ini dua anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin dan Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Bawaslu RI mendorong Bawaslu Jatim untuk melakukan klarifikasi.

Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Thantowi menegaskan, mahar politik adalah pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada.

"Walaupun tidak ada kerugian negara, tetapi itu menciderai nilai demokrasi," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).

Dia mengatakan, seharusnya proses pencalonan itu terjadi melalui kesepakatan antara partai politik dan kandidat yang akan diusung. Kesepakatan itu bisa berupa kesamaan visi antara pengurus parpol dan kandidat.

"Tetapi kalau dengan mahar, kan itu semua menjadi termanipulasi. Karena mahar, jadi hancur nilai-nilai demokrasinya," tutur Pramono.

(Baca juga: Sandiaga: Pak Prabowo Tak Minta Mahar, tetapi Politik Itu Berbiaya)

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Prabowo marah

Sebelumnya dikabarkan La Nyalla memutuskan untuk tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra. La Nyalla mencurahkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.

La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.

Halaman:


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com