JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur berencana melakukan pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua Bawaslu Jawa Timur Aang Kusnaifi mengatakan, pemanggilan terhadap La Nyalla terkait dengan mahar politik yang diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebesar Rp 40 miliar, untuk memuluskan rekomendasi bagi La Nyalla "nyagub".
"Kami atas pemberitaan yang ramai akhir-akhir ini terkait dengan permintaan Pak Prabowo kepada La Nyalla berdasarkan statement-nya Pak La Nyalla sendiri, itu nanti Bawaslu Jatim akan memanggil untuk klarifikasi atas informasi yang ramai pada saat ini," kata Aang dihubungi Kompas.com, Jumat (12/1/2018).
Aang lebih lanjut mengatakan, surat pemanggilan terhadap La Nyalla akan dilayangkan besok Sabtu (13/1/2018).
"Mungkin besok itu akan kita layangkan terkait dengan pemanggilan Pak La Nyalla untuk dilakukan klarifikasi seperti apa kejadiannya," ucap Aang.
(Baca juga: Waketum Gerindra Nilai Wajar jika La Nyalla Diminta Rp 40 Miliar oleh Prabowo)
"Kalau nanti memang ada bukti yang bisa digunakan sebagai bukti permulaan, maka Bawaslu Jatim punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," imbuh Aang.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini dua anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin dan Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Bawaslu RI mendorong Bawaslu Jatim untuk melakukan klarifikasi.
Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Pramono Ubaid Thantowi menegaskan, mahar politik adalah pelanggaran dalam Undang-undang Pilkada.
"Walaupun tidak ada kerugian negara, tetapi itu menciderai nilai demokrasi," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).
Dia mengatakan, seharusnya proses pencalonan itu terjadi melalui kesepakatan antara partai politik dan kandidat yang akan diusung. Kesepakatan itu bisa berupa kesamaan visi antara pengurus parpol dan kandidat.
"Tetapi kalau dengan mahar, kan itu semua menjadi termanipulasi. Karena mahar, jadi hancur nilai-nilai demokrasinya," tutur Pramono.
(Baca juga: Sandiaga: Pak Prabowo Tak Minta Mahar, tetapi Politik Itu Berbiaya)
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Prabowo marah
Sebelumnya dikabarkan La Nyalla memutuskan untuk tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra. La Nyalla mencurahkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.
La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.