Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2018, 14:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penyebab kelangkaan elpiji 3 kilogram sejak satu bulan terakhir terungkap.

Ada kecurangan dalam rantai distribusi, di mana pelaku memonopoli pembelian gas subsidi 3 kilogram untuk diisi ke tabung-tabung volume 12 dan 40 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Prenki selaku pemilik sekaligus pengelola penyimpangan gas, sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengisian gas dari tabung kecil ke tabung besar menggunakan selang.

"Pada tabung gas 12 dan 40 kilogram diletakkan es batu agar suhunya lebih dingin, dengan demikian gas akan cepat masuk," kata Setyo di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Subsidi yang Sebabkan Kelangkaan Elpiji

Tabung gas dengan volume lebih besar direndam setengah di genangan air es, dengan demikian suhunya lebih dingin.

Gas dari tabung 3 kilogram yang suhunya lebih tinggi akan mengalir ke tabung besar yang suhunya lebih rendah.

Gas yang diisi ke tabung gas 12 kilogram berasal dari empat tabung gas 3 kilogram. Sementara, untuk tabung gas 40 kilogram diisi 17 tabung 3 kilogram.

"Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi tabung gas 12 kilogram memerlukan waktu sekitar satu jam," kata Setyo.

Prenki dan bawahannya memborong gas 3 kilogram di atas harga pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada mereka.

Sementara, harga gas 12 dan 40 kilogram yang dijual pelaku lebih murah. Untuk tabung 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg

Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.

Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai Saya Taat

Mau Didisiplinkan PKB, Menag Yaqut: Siapa yang Berhak? Kalau Kiai Saya Taat

Nasional
UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR 'Obok-obok' Komposisi Hakim MK

UU Ciptaker yang Tak Lagi Cacat Formil Usai DPR "Obok-obok" Komposisi Hakim MK

Nasional
Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Nasional
Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Sinyal Jokowi Beri Jatah Kursi Menteri ke Demokrat Usai Bertemu SBY

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Bertemu SBY | Tim Broker Penyetor Uang ke Andhi Pramono

[POPULER NASIONAL] Jokowi Bertemu SBY | Tim Broker Penyetor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com