Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Presidential Threshold, Gerindra Anggap MK Hilang Kewarasan

Kompas.com - 11/01/2018, 23:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, putusan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), menunjukan hilangnya kewarasan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam hal ambang batas pencalonan presiden Pasal 222, MK seperti kehilangan keseimbangan, kehilangan kewarasan," kata Muzani saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).

Dalam putusannya, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan para pemohon terhadap pasal 222 UU Pemilu. MK menilai pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan MK ini, maka parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres di 2019.

Namun, karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar secara serentak, maka ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.

(Baca juga: Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal...)

 

Muzani tak habis pikir, mengapa MK menganggap pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden sah dan konstitusional.

"Bagaimana mungkin hasil Pemilu yang sudah digunakan sebagai ambang batas untuk Pilpres 2014 kembali digunakan untuk Pilpres 2019 mendatang," kata dia.

Muzani juga menilai, putusan MK soal presidential threshold ini tidak konsisten dengan putusan soal verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Dalam hal pengambilan keputusan tentang verifikasi, mahkamah memutuskan bahwa seluruh parpol peserta pemilu 2019 harus diverifikasi ulang, tak perduli partai lama atau baru.

Hal ini demi kesetaraan dan persamaan dimata hukum sehingga tidak ada keistimewaan antar partai politik satu dengan yang lain.

Namun, dalam mengambil putusan soal ambang batas pencalonan presiden, Muzani menilai logika kesetaraan yang sama tidak digunakan oleh MK.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com