Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Seperti Polri dan Kejaksaan, KPK Tetap Usut Calon Kepala Daerah Bermasalah

Kompas.com - 11/01/2018, 22:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum calon kepala daerah meski yang bersangkutan menjadi peserta dalam Pilkada serentak 2018.

Hal tersebut berbeda dengan sikap Polri dan Kejaksaan yang menghentikan sementara proses hukum kepala daerah.

Mereka khawatir akan terjadi kegaduhan dan memengaruhi proses demokrasi.

"Peristiwa hukum akan kita selesaikan di koridor hukumnya, peristiwa politik silakan saja," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan, meski tidak satu sikap dengan penegak hukum lain, KPK tetap akan berkoordinasi dalam penanganan perkara.

(Baca juga: PPP Minta Parpol Tak Tuding Polri Kriminalisasi jika Paslonnya Diproses Hukum)

 

Menurut dia, KPK tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah diatur dalam KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK.

"Kami harus pastikan KPK menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Febri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengantisipasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Oleh karena itu, Tito meminta agar pemeriksaan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, ditangguhkan.

"Supaya lembaga penegak hukum tidak dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon tertentu," ujar Tito.

Setelah Pilkada usai, penegak hukum bisa melanjutkan proses hukum terhadap peserta pemilu yang bersangkutan.

(Baca juga: Kejaksaan Hold Pemeriksaan Calon Kepala Daerah yang Tersangkut Hukum)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).

 

Ia menilai, perlu dibuat nota kesepahaman untuk menjaga netralitas selama Pilkada.

"Dan jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," kata Tito.

Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik pada kejaksaan juga akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018. Alasannya, ia tak ingin pemeriksaan itu menyebabkan kegaduhan.

"Sudah ada keputusannya penegak hukum ya, supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon ini mengikuti pilkada dulu," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, jangan sampai dalam proses Pilkada ada proses hukum yang memengaruhi pesta demokrasi.

"Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan," kata Prasetyo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com