JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi, ada sekitar 121 daerah dengan aset daerah yang bermasalah.
Aset dengan nilai total Rp 1,4 triliun itu berpotensi berpindah ke pihak swasta.
"Ada 121 daerah yang asetnya bermasalah dengan kecenderungan asetnya akan hilang ke pihak swasta. Nilainya sekitar Rp 1,4 triliun," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan tertutup dengan sejumlah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
Biasanya, aset pemda itu berpindah ke pihak swasta justru melalui cara yang legal.
"Jadi digugat, pemda kalah, lalu akhirnya berpindah ke swasta gitu," ujar Pahala.
Oleh karena itu, bersama Kemendagri, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (koruspgah) akan membantu daerah-daerah yang asetnya bermasalah itu.
"121 darah ini akan kita dampingi secara khusus bersama dengan Kemendagri, kita jaga agar aset daerah ini tidak pindah ke swasta lewat mekanisme legal biasanya lewat pengadilan," ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK dan Kemendagri telah menyepakati dua program penguatan yang akan dikerjakan bersama.
(Baca juga: KPK dan Kemendagri Sepakati Dua Program Penguatan)
Dua program itu adalah penguatan partai politik (parpol) berintegritas, dan program penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Ada beberapa program ke depan yang kami sepakati. Pertama, kerja sama dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Badan Kesbangpol untuk penguatan parpol berintegritas. Kedua, program penguatan APIP," kata Deputi Bidang Pencagahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Pahala mengatakan, program penguatan parpol berintegritas telah dilakukan oleh KPK.
Dalam dua pekan ini, KPK telah mengunjungi sejumlah parpol.
"Kami minta program ini menjadi program bersama dengan Kemendagri, terutama dalam mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah," kata dia.
Dalam kerja sama ini, KPK dan Kesbangpol daerah akan menyelenggarakan kegiatan misalnya, kaderisasi pemula atau sekolah untuk calon kepala daerah dan calon legislator.