Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Membela Setya Novanto, Fredrich Mengaku Bekerja Sesuai Kode Etik

Kompas.com - 11/01/2018, 16:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan dalam membela mantan Ketua DPR itu dirinya bekerja sesuai dengan kode etik advokat.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa.

"Apa yang dia kerjakan dalam memberikan pembelaan ke SN sesuai dengan kode etik advokat Indonesia. Kalau kemudian KPK punya pandangan lain, kami juga akan lihat," kata Sapriyanto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : KPK Duga Fredrich Booking Kamar Perawatan Sebelum Novanto Kecelakaan

Soal dugaan Fredrich bersekongkol dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Sapriyanto mengaku baru mengetahui itu saat KPK mengumumkan penetapan Fredrich sebagai tersangka kemarin. Dia hanya heran jika Fredrich diduga merekayasa data medis Novanto bersama dengan dokter. 

"Itu juga tanda tanya ya Pak FY mampu melakukan itu, lalu memengaruhi dokter. Itu (data media) kan rahasia pasien, dan yang boleh membuka itu hanya pasien, dan yang menyimpannya adalah rumah sakit, dan yang boleh melihat-lihatnya adalah dokter," ujar Sapriyanto.

Terkait dengan kabar Fredrich memesan semua kamar di satu lantai tertentu, Sapriyanto membantahnya. Dia 

Baca juga : Lindungi Novanto, Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Berkomplot

"Karena waktu terjadi tabrakan itu, itu kan kejadiannya (jam) setengah tujuhan, Pak FY kan datang ke sana setelah kejadian, dan di lantai 4 itu sudah ada pasien. Bagaimana bisa booking satu lantai? Ada beberapa pasien, dan silakan ditanyakan kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," ujar Sapriyanto.

"Ini kan perlu pembuktian, Pak FY perlu pembuktian, KPK juga perlu pembuktian. Mana yang benar bisa kita lihat," lanjutnya.

Kompas TV KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com