JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR Markus Nari.
Selesai pemeriksaan, Mekeng mengaku ditanya penyidik seputar tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat menjadi Ketua Banggar.
"Kita ditanya lagi tugas dan tanggungjawab saya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran. Saya sudah jelaskan sesuai undang-undang yang mengatur itu kan," kata Mekeng, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dia mengaku tidak ada yang spesial pada pemeriksaannya hari ini. Dia juga mengaku tak mengetahui peran Markus Nari dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Markus Nari sebelumnya diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
"Saya kan enggak satu komisi sama dia, jadi saya enggak tahu," ujar Mekeng.
(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)
Sehingga, dia mengklaim tidak pernah berhubungan dengan Markus Nari. "Enggak pernah," ujar Mekeng.
Dia tidak menjawab saat ditanya soal kucuran dana 1,4 juta dollar AS yang diduga diterimanya dalam kasus ini.
Saat ditanya soal penambahan anggaran dalam proyek e-KTP, Mekeng terus berlari ke mobil yang menjemputnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang didalami dalam pemeriksaan Mekeng ini yakni peran yang bersangkutan selaku Ketua Banggar saat proyek e-KTP itu berlangsung.
"Kalau di badan anggaran tentu kita lihat posisi dan peran mereka di badan anggaran tersebut sampai anggaran KTP elektronik itu disetujui, baik disetujui untuk tahap pertama, atau pun penambahan dalam ruang lingkup kasus yang kita sidik dengan tersangka MN ini," ujar Febri.
"Itu yang kita dalami lebih lanjut dan juga peristiwa-peristiwa lainya yang relevan," tambah dia.