Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Logika MK Membingungkan Tolak Uji Materi "Presidential Threshold"

Kompas.com - 11/01/2018, 12:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Adapun pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, logika MK dalam mengambil keputusan tersebut membingungkan dan terbolak-balik.

"Alih-alih menjamin konstitusionalitas pengaturan, MK mahal menghubungkan ambang batas pencalonan Presiden dengan semangat penyederhanaan kepartaian," kata Titi kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

(baca: MK Tolak Uji Materi "Presidential Threshold")

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.Fabian Januarius Kuwado Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.
Titi mengatakan, argumentasi yang digunakan MK untuk memutus uji materi terkait ambang batas pencalonan Presiden terlalu jauh.

Ia juga menilai, argumentasi MK sesungguhnya tidak berkaitan dengan konstitusionalitas pasal yang diuji, yakni Pasal 222 UU Pemilu.

"Kami menghormati putusan MK. Tetapi, sulit menerima logika dan argumentasi yang digunakan MK," imbuh Titi.

MK, sambung dia, sama sekali tidak mempertimbangkan aspek rasionalitas dan keadilan konstitusional dalam pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.

"Argumen MK bahwa ambang batas Presiden memperkuat sistem presidensial juga sangat lembah, mudah dibantah, dan tidak meyakinkan," pungkasnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman diantaranya menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil pileg 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019.

Partai Idaman juga menilai pasal tersebut tak relevan karena pileg dan pilpres 2019 digelar secara serentak.

Selain itu, Partai Idaman juga menilai pasal tersebut diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com