Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fredrich dan Dokter Bimanesh, Peringatan agar Tak Salah Gunakan Profesi

Kompas.com - 11/01/2018, 10:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kasus yang menjerat advokat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjadi peringatan kepada semua pihak agar tidak menggunakan profesi mereka untuk menghalangi penyidikan.

Fredrich dan Bimanesh ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Ini peringatan keras kepada pihak lain jangan menghalangi. Kalau menurut saya (perbuatan Fredrich dan Bimanesh) itu termasuk penyalahgunaaan profesi yang tidak dilindungi undang-undang. Yang dilindungi undang-undang kalau dia menjalankan profesi," kata Boyamin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga: Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kasus Novanto

Boyamin sendiri mengaku terkejut saat mengetahui keduanya terjerat dugaan tindak pidana menghalangi dan merintangi penyidikan e-KTP.

Dia khawatir, KPK salah langkah dengan penetapan pengacara dan dokter sebagai tersangka itu.

Boyamin Saiman, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).Kristian Erdianto Boyamin Saiman, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Menurut dia, berdasarkan aturan undang-undang, keduanya tidak bisa dipidana sepanjang tidak menyalahgunakan profesinya.

Misalnya, pengacara dalam hal membela kliennya. Dia mencontohkan, kasus pidana yang pernah menjerat pengacara Rangkey Margana di Salatiga.

Kala itu polisi menetapkan Rangkey dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Rangkey Margana ketika dia membela kliennya, mengirim surat ke kliennya untuk tidak datang panggilan, kemudian akan mempersiapkan praperadilan, nah itu oleh polisi kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik dan menghalangi penyidikan," ujar Boyamin.

Baca juga: Diduga Berkomplot dengan Dokter Bimanesh, Fredrich Sebut KPK Memfitnah

Rangkey kemudian ditahan selama satu bulan.

Dalam persidangan, hakim kemudian memutuskan bahwa Rangkey tidak bersalah dan divonis bebas.

"Hakim menyatakan bahwa perbuatannya sah. Tidak melanggar hukum dan dibebaskan karena dalam rangka membela klien," ujar Boyamin.

Akan tetapi, kata Boyamin, dalam kasus Fredrich dan Bimanesh, ia menilai tindakan KPK tepat setelah mengetahui alasan penetapan tersangka keduanya. 

"Nampaknya KPK punya data bahwa itu ada modus untuk merekayasa rekam medik, dan mengatur rumah sakit. Nah, itukan sudah menyalahgunakan wewenang dalam hukum, menyalahgunakan profesi," ujar Boyamin.

"Saya kaget juga kemarin, pikir saya kalau putusannya bebas seperti (kasus Rangkey) Salatiga ini kan saya khawatir KPK suatu saat kalah beneran. Tapi, ternyata kan ketika kemarin jumpa pers menyatakan itu, berarti memang kena ini," ujar Boyamin.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com