Mochtar Effendi pernah disangka dengan sengaja merintangi, mencegah, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: KPK Sebut Mochtar Effendi sebagai Gatekeeper Kasus Akil
Mochtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dua warga Malaysia
KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni pada 2012.
Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusi.
Baca juga: Neneng Sri Wahyuni Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,6 Miliar
Mereka diduga mencegah atau merintangi penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.