JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi membuktikan bahwa siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kasus Novanto
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Baca: KPK Duga Dokter Bimanesh Memanipulasi Data Medis Setya Novanto
Penetapan tersangka dengan penerapan Pasal 21 ini bukan yang pertama. KPK telah beberapa kali menggunakan pasal ini bagi mereka yang mencoba menghalangi penyidikan.
Anggodo Widjojo
KPK pernah menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Anggodo mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
Suap itu dimaksudkan untuk menggagalkan penyidikan perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Baca juga: KPK Tak Beri Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo
Mahkamah Agung memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mochtar Effendi