Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut LPAI, 4 Hal Ini Harus Jadi Perhatian Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 11/01/2018, 08:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Seto Mulyadi Dukung Hukuman Berat Pelaku Paedofil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

Hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reza berpendapat, pemerintah, termasuk masyarakat, kini seolah-olah menganggap persoalan kejahatan seksual terhadap anak selesai setelah hukuman kebiri diatur dalam undang-undang.

"Berbusa-busa orang menyebut, situasi ini situasi luar biasa. Kejahatan seksual, tanpa parameter yang jelas, disebut sebagai kejahatan luar biasa. Apapun penamaannya, tetap saja publik lebih terfokus pada apa hukuman terhadap predator seksual," ujar Reza kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga: KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil

Menurut dia, ada yang lebih penting menjadi fokus dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal, kebiri itu urusan kesekian. Mari banting setir ke hal yang jauh lebih penting dari hukuman kebiri," lanjut dia.

Pertama, pastikan anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan restitusi. Restitusi ini seharusnya telah diajukan pada tahap penyidikan di kepolisian. Penyidik harus proaktif memproses pengajuan restitusi.

Kedua, jika pelaku tidak mampu membayar tuntutan restitusi, negara harus menunaikan restitusi kepada korban.

"Naikkan ganti rugi menjadi kompensasi yang harus ditunaikan negara. Terobosan ini merupakan sanksi bagi negara atas kegagalan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan keji," ujar Reza.

Baca juga: Pemerintah Susun Tiga PP Pelaksana Perppu Kebiri

Ketiga, pemerintah harus membangun basis data mengenai korban.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan korban menerima rehabilitasi fisik dan psikologis di manapun dia berada, bahkan dalam jangka waktu yang lama agar korban benar-benar bisa kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.

Keempat, harus ada aturan terkait pelaku kejahatan yang merupakan orangtua atau saudara kandung korban. Menurut Reza, belum ada aturan soal ini. 

"Seharusnya, ketika pelaku kejahatan adalah orangtua si anak sendiri, pemisahan antara keduanya harus dilakukan. Cabut kuasa asuh pelaku atas anak tersebut. Opsi ini perlu dikedepankan, bukan sebagai opsi terakhir sebagaimana bunyi UU Perlindungan Anak," ujar Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com