KEMBALINYA Gubernur petahana Ganjar Pranowo untuk maju dalam pertarungan politik di Jawa Tengah (Jateng) sebetulnya tidak terlalu mengejutkan.
Selain elektabilitasnya masih yang tertinggi, kinerjanya mengkoordinasikan pembangunan Jawa Tengah melalui dana pusat dan daerah patut diapresiasi.
Kinerja Ganjar bisa dilihat di bidang pembangunan infrastruktur energi hingga transportasi ke wilayah yang masih tertinggal. Ganjar juga memiliki sejumlah pencapaian reformasi regulasi maupun birokrasi.
Dalam hal reformasi regulasi, saya mencatat terdapat dua regulasi yang diinisiasi oleh Ganjar yang kemudian berlaku secara nasional.
Pertama, hak atas tanah bengkok yang sebelumnya harus masuk kas desa kini sudah menjadi hak kepala desa.
Tak banyak yang tahu bahwa perjuangan ini dimulai dari pertemuan para kepala desa se-Jateng dengan Ganjar yang dilarang berangkat ke Jakarta untuk berdemo bersama kepala desa se-Indonesia.
Ganjar meminta para kepala desa membuat surat berisi permohonan revisi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 untuk dibawa langsung kepada Mendagri.
Langkah tersebut kemudian ditiru Gubernur Jatim Soekarwo. Hasilnya Mendagri maupun Presiden menyetujui usulan Jawa Tengah agar hal tersebut berlaku sebagai revisi nasional.
Kedua, aturan penindakan angkutan barang. Tidak hanya aksi gebrak mejanya yang banyak tersiar di media massa, Ganjar lalu mendorong pengetatan aturan tonase truk termasuk mendorong perubahan aturan penindakan angkutan barang.
Lagi-lagi peraturan versi Jateng untuk melarang kendaraan angkutan barang dengan berat muatannya melebihi 25 persen dari jumlah berat yang diijinkan (JBI) ditiru daerah lain seperti Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat dan tentu saja DKI Jakarta.
Bagaimana di tingkat masyarakat bawah?
Lagi-lagi saya mengambil dua contoh program yang paling menarik. Pertama, Kartu Tani yang menjamin distribusi pupuk bersubsidi dan memonitor hasil panen dan pascapanen yang kemudian dijadikan program nasional oleh Presiden Jokowi dengan Jateng sebagai pilot project.
Kedua, kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) melalui Bank Jateng dengan bunga pinjaman setahun hanya 2 persen.
Maaf, jangan bandingkan dengan KUR tujuh persen yang berlaku nasional mulai tahun ini apalagi dengan bunga pinjaman OK OCE melalui Bank DKI Jakarta yang mencapai 13 persen.
Itu catatan pencapain. Apakah ada catatan yang bakal menghadang laju Ganjar?