Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi-fraksi di DPR Belum Akur Soal Pembahasan Pasal "Kumpul Kebo"

Kompas.com - 10/01/2018, 15:39 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengungkapkan, dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), seluruh fraksi telah menyetujui terkait perluasan pasal tindak pidana zina.

Dengan demikian hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana.

Menurut Syafii, panitia kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan dan draf RKUHP tengah dibahas oleh tim perumus.

Ia pun memastikan RKUHP akan segera disahkan pada masa sidang 2017-2018.

"Sudah mau selesai, sudah di tim perumus dan kemarin sudah kita putuskan dalam rapat internal RKUHP akan selesai masa sidang ini. Di panja sudah selesai. Semua sudah setuju," ujar Syafii saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Syafii menjelaskan, seluruh fraksi menyetujui jika pasal 484 KUHP diperluas.

(Baca juga: Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT)

Dalam salah satu poin di pasal tersebut menyatakan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana.

Sebelumnya perbuatan zina dapat dipidana jika salah satu pelaku, laki-laki atau perempuan, telah memiliki ikatan perkawinan.

Selain itu, dalam draf tersebut diatur juga ketentuan pidana mengenai hubungan seksual sesama jenis.

"Di KUHP kan berzinah itu bisa dipidana kalau salah satunya sudah menikah. Kalau sekarang tidak, mau lajang dengan lajang, yang sudah menikah dengan yang sudah menikah, antara laki-laki dengan laki, perempuan dan perempuan itu masuk pidana," tuturnya.

 

Belum setuju

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.

"Masalah 'kumpul kebo' itu masih dipending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih dipending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi," kata Taufiqulhadi.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

(Baca juga: Mahfud MD: Yang Kurang Paham, Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT)

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, perluasan pasal zina masih harus dibahas dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.

"Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju," ucapnya.

Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.

Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016.

Menurut jadwal, Tim Perumus RKUHP akan menggelar rapat pada Kamis (11/1/2018). Kemudian hasil rapat tersebut akan dilaporkan pada rapat Panja RKUHP, Kamis (1/2/2018).

Kompas TV Meski sempat ditolak oleh kantor urusan agama setempat namun kedua orangtua anak ini sepakat untuk menikahi keduanya lantaran takut berbuat zina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com