Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap Penyebar Fitnah terhadap Akbar Faizal

Kompas.com - 10/01/2018, 14:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, pelaku dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Hurry yang merupakan admin portal berita Publik News diduga menyebarkan berita berisikan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal.

"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," ujar Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di Meruya, Jakarta Barat. Diketahui, Hurry merupakan admin sekaligus pemimpin redaksi portal www.publiknews.com.

Hurry adalah tersangka kedua yang ditangkap berkaitan dengan laporan Akbar. Sebelumnya, polisi menangkap pemilik portal berita Suara News yaitu Fajar Agustanto.

Baca juga : Akbar Faizal Sebut Elza Syarief Terkait Berita Fitnah kepada Dirinya

Irwansyah mengatakan, pelaku mengambil bahan tulisan dari Twitter @plato.id dan diunggah ke website-nya.

"Ada juga beberapa tulisan yang diambil satu-satu, kemudian digabungkan oleh tersangka. Kemudian ditambahkan kalimat lainnya," kata Irwansyah.

Sejauh ini, diketahui bahwa konten tersebut diunggah atas inisiatif pelaku. Irwansyah mengatakan, Hurry ingin berita yang diunggah viral karena fenomenal. Dengan demikian, portal beritanya menjadi ramai dikunjungi.

"Hal lain masih didalami apakah ada pemberian uang atau yang lain," kata Irwansyah.

Baca juga : Akbar Faizal Dikonfrontasi dengan Orang yang Diduga Cemarkan Namanya

Menyikapi penangkapan tersebut, Akbar Faizal mengapresiasi kinerja Polri. Ia megaku sudah bicara empat mata dengan pelaku penyebaran fitnah terhadap dirinya dan mendengar sendiri motifnya.

"Dia meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dan memohon segala macam kepada saya," kata Akbar.

Akbar mengatakan, ada empat konten berita yang dianggap fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Pertama, pemberitaan soal istri simpanan Akbar di Bandung dan ounya villa mewah di Dago Pakar. Kemudian, Akbar dituding menikmati uang haram dari proyek e-KTP. Ketiga, Akbar juga diaebut memiliki rumah mewah di Makassar yang penuh berisi emas.

Baca juga : Akbar Faizal Maafkan Orang yang Cemarkan Nama Baiknya, tetapi...

"Saya juga disebut punya rekening di Singapura 25 juta USD. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 300 M (miliar). Banyak sekali, ya," kata dia.

Akbar mengaku terluka dengan pemberitaan tersebut. Namun, ia telah memaafkan para pelaku, baik Fajar maupun Hurry. Ia juga telah memberi pengertian pada keluarganya bahwa risiko pekerjaan membuatnya harus menghadapi kasus seperti ini.

"Saya tentu saja sebagai manusia biasa tidak punya persediaan kebencian yang cukup," kata Akbar.

Meski begitu, Akbar meminta proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian, ada efek jerat terhadap pelaku sehingga tidak terulang lagi ke depan.

Kompas TV Akbar tak terima dihubung – hubungkan dengan Miryam S. Haryani dalam kasus KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com