Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri, Ini Respons Fredrich Yunadi

Kompas.com - 10/01/2018, 10:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Bagaimana respons Fredrich Yunadi atas pencegahan ini?

Fredrich enggan memberikan tanggapan langsung. Pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyerahkan masalah ini kepada organisasi tempatnya bernaung. 

"Silakan hubungi langsung Ketua Tim Hukum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi, ya. Sudah diserahkan ke induk organisasi," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

(baca: Sudah di Bandara, Fredrich Yunadi Batal ke Kanada karena Dicegah Imigrasi)

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa membenarkan Fredrich meminta bantuan kepada Peradi.

Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Peradi membentuk tim.

"Ya, Pak Yunadi minta, bukan hanya pencekalan ini, melainkan juga persoalan di KPK dia minta bantuan ke DPN Peradi karena dia adalah anggota Peradi," ujar Sapriyanto.

Gagal ke Kanada

Dia mengatakan, kejadian ini berawal pada 14 Desember 2017. Ketika itu, Fredrich mendatangi Imigrasi untuk mengecek apakah dirinya masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi atas permintaan KPK.

Baca juga: Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri

Pengecekan tersebut karena pada 18 Desember 2017 Fredrich bersama istri berencana ke Kanada untuk mengunjungi anaknya yang kuliah di sana.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15, dia WA (WhatsApp) lagi (Wakil Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) untuk memastikan tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Tanggal 18 Desember subuh, Fredrich berangkat. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah di-booking.

Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ungkap Alasannya Mundur sebagai Pengacara Novanto

Saat itu, pihak imigrasi di bandara memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Namun, ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

Fredrich, kata Sapriyanto, mempertanyakan mengapa setelah paspornya distempel baru dinyatakan dicekal. Namun, petugas menyatakan, dia tidak dapat berangkat dan paspornya diambil.

"Ini, kan, menyalahi aturan," ujar Sapriyanto.

Menurut dia, sesuai undang-undang, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain. 

Paling lambat tiga hari setelah permohonan pengajuan itu masuk, imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal.

Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal bahwa tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

"Ini enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.

Pada 19 Desember 2017, setelah Fredrich menemui pihak Imigrasi, dia mendapat print surat yang menyatakan bahwa dirinya dicegah ke luar negeri.

"Dia nge-print surat pemberitahuan yang berlaku mundur tanggal 15 Desember. Ini wakil direktur. Sementara dia bilang direkturnya lagi ke Solo, kok, bisa terbitkan surat," ujar Sapriyanto.

Pada 3 Januari 2018, lanjut Sapriyanto, Fredrich kembali mendapatkan surat soal pencegahan itu.

"Suratnya tetap tanggal 15 Desember. Jadi, ingin berikan kesan seolah-olah tanggal 15 dia (Imigrasi) sudah berikan surat ke Pak Yunadi. Ini kan sudah kebaca arahnya ke mana," ucapnya.

Pihaknya menyimpulkan Imigrasi melakukan pelanggaran.

"Kami menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," katanya.

Kompas TV Dua pengacara Setya Novanto serentak mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com