Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penenggelaman Kapal ala Susi Dipuji Jokowi, Dikritik JK dan Luhut

Kompas.com - 10/01/2018, 09:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Memasuki tahun 2018, Kabinet Kerja kembali diwarnai silang pendapat.

Kali ini, silang pendapat terjadi antara Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pro dan kontra muncul terkait kebijakan Menteri Susi menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Silang pendapat

Luhut meminta Susi tak lagi melakukan penenggelaman kapal pada 2018 ini.

Hal ini disampaikan Luhut saat menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1/2018).

Baca juga: Diminta Luhut Tidak Tenggelamkan Kapal Lagi, Ini Tanggapan Susi

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai memberi keynote speech pada Seminar Sespimti Polri, di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai memberi keynote speech pada Seminar Sespimti Polri, di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dan pada tahun ini kementerian diminta fokus meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing disita dan dijadikan aset negara.

Namun, pada Senin malam, Presiden Joko Widodo justru memuji kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Pujian itu disampaikannya di hadapan para relawan Bara JP di Auditorium Tiilanga, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Presiden Jokowi, melalui kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, Susi telah mewujudkan kedaulatan di Indonesia.

"Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi," ujar Jokowi.

Baca juga: Di Hadapan Para Relawannya, Jokowi Puji Susi Pudjiastuti

"Sudah 317 kapal yang ditenggelamkan Bu Susi. Bu Susi itu perempuan, tetapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi," lanjutnya.

Keesokan harinya, Selasa (9/1/2018), giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang angkat bicara. Kalla setuju dengan Luhut dan meminta kebijakan penenggelaman kapal asing pencurian ikan dihentikan.

"Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, kata Kalla, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.

"Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam," ungkapnya.

Baca: Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Menurut Kalla, kapal-kapal asing yang ditangkap itu cukup ditahan kemudian nantinya bisa dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara.

Kapal-kapal tersebut juga bisa dimanfaatkan karena Indonesia kekurangan banyak kapal untuk menangkap ikan.

Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Tanggapan Susi

Menteri Susi tetap konsisten dengan kebijakannya menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Susi pun menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengadakan konferensi pers di rumah dinas Susi, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017). KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengadakan konferensi pers di rumah dinas Susi, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi.

Baca juga: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul ke Presiden

Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan.

Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Baca: Susi: Menenggelamkan Kapal Bukan Hobi Saya, tapi Amanat Undang-Undang

Dia juga menguraikan, kapal-kapal yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujarnya.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu dan kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublikasi media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya

Silang pendapat yang berulang

Bukan sekali ini saja silang pendapat terjadi di internal pemerintah dan membuat kegaduhan di ruang publik.

Sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, silang pendapat antarmenteri terus-menerus terjadi di berbagai isu.

Baca juga: Jaksa Agung, Pelemahan KPK, dan Daftar Silang Pendapat di Pemerintahan Jokowi

Sebut saja, proyek pembangkit listrik 35.000 MW, pembangunan Blok Masela, hingga perpanjangan kontrak Freeport yang melahirkan perdebatan antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Keduanya saat ini sudah dicopot Jokowi dari kabinet.

Para Menteri Kabinet Kerja memaparkan 3 tahun kinerja Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Para Menteri Kabinet Kerja memaparkan 3 tahun kinerja Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lalu, pernah ada juga perbedaan pandangan mengenai impor beras antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Ada juga silang pendapat mengenai kereta cepat Jakarta-Bandung antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Yang terbaru, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar kewenangan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dihilangkan. Pernyataan Prasetyo itu dinilai tak mencerminkan sikap Jokowi yang ingin KPK diperkuat.

Baca juga: Luhut Anggap Biasa Silang Pendapat Antar-menteri

Karena silang pendapat yang terus terjadi, Presiden pun mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan dan Pengendalian Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Pemerintah.

Pada intinya, Inpres yang terbit pada 1 November 2017 itu melarang menteri mengumbar perbedaan pendapat di depan publik.

Kebijakan yang bersifat lintas kementerian harus diputuskan dalam rapat bersama terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, masalah mengenai perbedaan pandangan di antara menteri ini sebenarnya sudah sering diingatkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.

Bahkan, Jokowi sampai marah karena kegaduhan terus berulang.

"Sudah sering disampaikan dengan marah-marah oleh Pak Presiden. Saya juga kadang-kadang meminta dengan marah, kenapa Anda berbeda pendapat, kenapa terbuka persoalan itu. Namun, karena lisan tidak mempan, ya, Inpres sekalian," ucap Kalla.

Namun, selang satu bulan setelah Inpres itu terbit, nyatanya silang pendapat di muka publik masih terus terjadi. Bahkan, kali ini tidak hanya melibatkan menteri, tetapi juga Presiden dan Wakil Presiden.


Kompas TV Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menenggelamkan 33 kapal asing pencuri ikan di Natuna, Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com