"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," ujar dia.
(Baca juga: Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Jalan Terus)
Susi sebelumnya menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU Nomor 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan, sudah cukup penenggelaman kapal ikan dilakukan oleh Susi. Kapal-kapal yang melanggar akan dilakukan penyitaan.
Saat ini, pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Meski demikian, penenggelaman kapal juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.