JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Sarmuji, menargetkan pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) selesai pekan depan.
Sebab, sebagaimana komitmen Golkar, pergantian Ketua DPR menunggu selesainya revisi UU MD3 terkait penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak di DPR.
"Ada keinginan tambah satu Wakil Ketua DPR untuk PDI-P sebagai penghormatan terhadap pemenang pemilu 2014. Kami ingin selesaikan MD3 ini secepatnya sekaligus pergantian Ketua DPR, jadi sekali langkah dua urusan selesai," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
(baca: Fahri Hamzah: Ketua DPR Sebaiknya Tak Terlalu Lama Dijabat Plt)
Ia menambahkan, pembahasan revisi Undang-undang MD3 hanya tinggal tahap finalisasi sehingga tak membutuhkan waktu lama menyelesaikannya.
Bahkan, kata Sarmuji, pembahasannya tinggal tahap pengambilan keputusan tingkat I, yakni di internal Badan Legislasi (Baleg).
Sarmuji menambahkan, pada Kamis (11/1/2018), fraksinya akan menggelar rapat pleno untuk membahas sejumlah langkah agar memuluskan pembahasan revisi Undang-undang MD3.
Langkah yang ditempuh bisa melalui musyawarah mufakat atau voting.
"Rapat fraksi hari Kamis, tetapi apakah memutuskan Ketua DPR saya pikir belum. Hanya penegasan agar MD3 diselesaikan paling tidak satu minggu. Fraksi Golkar perintahkan anggota di Baleg untuk selesaikan undang-undang MD3," lanjut Sarmuji.
Partai Golkar belum memutuskan sosok yang akan menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
(Baca juga : Golkar: Perlu Pertimbangan Matang untuk Putuskan Ketua DPR)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan