Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Pekerja Rumah Tangga di Dalam Negeri Tak Dilindungi, Bagaimana di Luar?"

Kompas.com - 08/01/2018, 20:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mendesak agar negara segera membuat undang-undang untuk melindungi pekerja perempuan di sektor informal.

"Kalau di dalam negeri saja tidak terlindungi, bagaimana negara mencegah kekerasan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri?" ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Saat ini, kata dia, UU Pekerja Migran yang sudah disahkan hanya mengatur pekerja di sektor formal. Sementara di sektor informal yang sebagian besar pekerjanya kaum perempuan belum tersentuh.

Baca juga : Dijanjikan Gaji Rp 5 Juta, 12 Calon TKI Telantar di Penampungan Ilegal

Padahal, pekerja rumah tangga sangat rawan dengan aksi kekerasan baik secara fisik atau seksual.

Komnas Perempuan mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera dibahas intensif di DPR agar segara payung hukum untuk pekerja informal itu segera rampung.

Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga mencakup jaminan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Baca juga : Tahun 2017 ini Sudah 45 TKI Asal NTT yang Meninggal di Malaysia

Selama ini, kata dia, banyak pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan negara. Bahkan hanya memiliki pengetahuan seadanya. Oleh karena itu, diharapkan UU tersebut bisa menjamin adanya pelatihan kepada para calon TKI.

Dengan begitu maka para calon TKI sudah memiliki bekal kemampuan yang cukup sebelum bekerjan di negara lain.

"Harapan kami ruang itu bisa terbuka ketika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu dibahas di DPR," kata perempuan yang kerap disapa Nana itu.

Kompas TV Berikut rangkuman bagaimana kisah di balik asisten rumah tangga yang bekerja di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com