Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Otda: Ada Sejumlah Pemda Berupaya Lemahkan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 08/01/2018, 19:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2018.

Menurut Sumarsono, ada sejumlah daerah yang berupaya melemahkan fungsi KPU dan Bawaslu daerah dengan cara menarik kembali aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sekretaris dan staf di KPU dan Bawaslu.

"Sejumlah (pemerintah) daerah ada yang berusaha melumpuhkan KPU dan Bawaslu dengan cara menarik kembali staf-stafnya dari KPU dan Bawaslu," ujar dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

"Jangan mengganggu sekretaris KPU dan Bawaslu dengan cara dipanggil kembali oleh Pemda, dimanfaatkan untuk promosi sebagai Kabag misalnya," tambahnya.

Sumarsono mengatakan, Pilkada serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 17 provinsi, 115 kabupatan dan 39 kota memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda.

(Baca juga: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)

 

Meski tugas penyelenggaraan Pilkada merupakan tanggung jawab KPU dan Bawaslu, namun pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh dalam mengantisipasi kerawanan tersebut.

Ia pun menuturkan, KPU dan Bawaslu sering mengirimkan surat protes kepada Kementerian Dalam Negeri agar aparatur sipil negara yang menjadi staf KPU dan Bawaslu tidak ditarik kembali.

"Pemerintah daerah punya kewajiban untuk memberikan dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Jadi posisi pemerintah hari ini adalah tidak mengganggu tapi justru sebaliknya, wajib memberikan dukungan penuh agar pemilihan kepala daerah serentak bisa sukses. Kalau mau menarik (staf) boleh tapi harus setelah pilkada,"kata Sumarsono.

Selain itu, Sumarsono juga menegaskan, berdasarkan Nawa Cita, negara tidak boleh absen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, terpercaya, bersih dan efektif. Artinya pemerintah daerah harus menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak.

"Karena itu tidak ada alasan lain, pemerintah daerah wajib menyukseskan Pilkada serentak sebagai salah satu program strategis nasional yang harus sukses di daerah," tuturnya.

Kompas TV Khofifah bisa tetap menjadi Menteri Sosial, meski menjadi calon Gubernur Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com