JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2018.
Menurut Sumarsono, ada sejumlah daerah yang berupaya melemahkan fungsi KPU dan Bawaslu daerah dengan cara menarik kembali aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sekretaris dan staf di KPU dan Bawaslu.
"Sejumlah (pemerintah) daerah ada yang berusaha melumpuhkan KPU dan Bawaslu dengan cara menarik kembali staf-stafnya dari KPU dan Bawaslu," ujar dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
"Jangan mengganggu sekretaris KPU dan Bawaslu dengan cara dipanggil kembali oleh Pemda, dimanfaatkan untuk promosi sebagai Kabag misalnya," tambahnya.
Sumarsono mengatakan, Pilkada serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 17 provinsi, 115 kabupatan dan 39 kota memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda.
(Baca juga: Mendagri Tak Setuju KPU-Bawaslu Daerah Bersifat Ad Hoc)
Meski tugas penyelenggaraan Pilkada merupakan tanggung jawab KPU dan Bawaslu, namun pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penuh dalam mengantisipasi kerawanan tersebut.
Ia pun menuturkan, KPU dan Bawaslu sering mengirimkan surat protes kepada Kementerian Dalam Negeri agar aparatur sipil negara yang menjadi staf KPU dan Bawaslu tidak ditarik kembali.
"Pemerintah daerah punya kewajiban untuk memberikan dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Jadi posisi pemerintah hari ini adalah tidak mengganggu tapi justru sebaliknya, wajib memberikan dukungan penuh agar pemilihan kepala daerah serentak bisa sukses. Kalau mau menarik (staf) boleh tapi harus setelah pilkada,"kata Sumarsono.
Selain itu, Sumarsono juga menegaskan, berdasarkan Nawa Cita, negara tidak boleh absen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, terpercaya, bersih dan efektif. Artinya pemerintah daerah harus menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak.
"Karena itu tidak ada alasan lain, pemerintah daerah wajib menyukseskan Pilkada serentak sebagai salah satu program strategis nasional yang harus sukses di daerah," tuturnya.