JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk membeli mobil mewah. Hal itu dilakukan Rochmadi sebelum akhirnya ditangkap karena menerima suap.
Modus yang dilakukan Rochmadi ini terungkap saat auditor BPK Yudy Ayodya Baruna bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Yudy bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Awalnya, Yudy mengakui bahwa pernah diperintah oleh Ali Sadli untuk membeli satu unit mobil Honda Odyssey. Ali mengatakan kepadanya bahwa mobil tersebut sebenarnya dibeli oleh Rochmadi.
Namun, menurut Yudy, mobil tersebut dibeli menggunakan nama Andika, bukan atas nama Rochmadi Saptogiri. Setelah pembayaran, mobil tersebut dikirim ke kediaman Ali Sadli.
"Pak Ali ngasi foto kopi KTP Andika," kata Yudy.
Baca juga : Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Setelah Suaminya Ditangkap KPK
Menurut Yudy, ia tidak mengetahui siapa sebenarnya Andika yang namanya digunakan untuk membeli mobil.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto KTP atas nama Andika Aryanto. Namun, jika dilihat, KTP tersebut menggunakan foto wajah Rochmadi Saptogiri.
"Saya baru tahu itu Pak Rochmadi Pak," kata Yudy kepada jaksa.
Dalam kasus ini, Rochmadi dan Ali Sadli telah berstatus terdakwa. Keduanya didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tak cuma itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan penyamaran aset atau pencucian uang.