Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Setelah OTT KPK, Mobil Mewah Milik Auditor BPK Buru-buru Dijual

Kompas.com - 08/01/2018, 13:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sehari setelah Kepala Sub-auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Ali Sadli buru-buru menjual mobil Toyota Fortuner milik suaminya.

Namun, setelah mobil terjual, uang hasil penjualan tidak langsung diberikan kepada istri Ali.

Uang ratusan juta rupiah dititipkan kepada orang lain yang merupakan orang kepercayaan Ali.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018).

Jaksa KPK menghadirkan beberapa saksi. Dua di antaranya adalah auditor BPK, Yudy Ayodya Baruna, dan pengusaha Rasyid Syamsuddin.

"Istrinya Pak Ali bertemu saya di Bintaro. Dia minta dijualkan mobilnya karena butuh uang, dananya untuk bayar biaya pengacara," kata Rasyid kepada majelis hakim.

baca juga: Bakal Diperiksa KPK, Auditor BPK Minta Doa ke Guru Spiritual

Menurut Rasyid, istri Ali awalnya mengaku uang penjualan mobil untuk membiayai pengacara suaminya yang ditangkap KPK.

Namun, istri Ali Sadli meminta agar uang penjualan Rp 420 juta diberikan kepada Supriyadi.

Hal serupa juga dikatakan Yudy Ayodya. Menurut dia, pada malam setelah operasi tangkap tangan, istri Ali memintanya menjualkan semua mobil milik Ali.

Beberapa mobil yang berada di rumah Ali adalah Rubicon, Honda CRV, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

"Jadi, malam itu dibilang, 'Mobil yang bisa dijual ya dijual saja.' Tetapi, yang ada BPKB-nya cuma Vellfire. Saya bilang saya punya teman yang kerjanya jual beli mobil. Lalu, saya tawarkan kepada teman saya, Ardi," kata Yudy.

baca: Auditor BPK Mengaku Tak Tahu Asal "Uang Panas" di Ruang Kerjanya

Sesuai permintaan istri Ali Sadli, uang penjualan mobil senilai Rp 550 juta diberikan kepada Supriyadi.

Dalam kasus ini, Ali Sadli didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendesa PDTT Jarot Budi Prabowo.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri menentukan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendesa PDTT tahun anggaran 2016.

Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com