Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Aturan yang Melarang Menteri Rangkap Jabatan?

Kompas.com - 06/01/2018, 15:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkap jabatan yang dilakukan Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan polemik.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta para menteri yang masuk di kabinet untuk tidak merangkap jabatan politis.

Namun, sebenarnya adakah peraturan yang melarang seorang menteri rangkap jabatan politis?

"Kalau kita lihat secara legal formal, yuridis normatif, tidak ada satu ketentuan yang secara eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad dalam sebuah diskusi di Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Lebih jauh Supardi mengatakan, ketentuan yang ada pada Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 pun menimbulkan interprestasi.

(Baca juga : Ada Kebutuhan Jokowi Melindungi Pengaruh Politik Airlangga)

Pasal 23 huruf C berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".

"Pertanyaannya, apakah parpol dibiayai dari APBN dan atau APBD?" kata Suparji.

Dia melanjutkan, mungkin saja ada asumsi seperti itu bilamana partai yang memperoleh suara diberikan dana untuk pembinaan kader atau partai bersangkutan.

"Namun pertanyaannya apakah (karena dana bantuan parpol) itu (lantas) bisa dikualifikasi sebagai pembiayaan yang sudah dianggarkan secara terstruktur dalam konteks APBN dan atau APBD?" imbuhnya.

Lantaran satu-satunya ketentuan mengenai ini pun masih multi-interpretasi, Suparji meyakini sejauh ini belum ada peraturan menyatakan secara eksplisit, jelas, dan tersurat mengenai larangan rangkap jabatan.

Suparji menambahkan, isu rangkap jabatan sebenarnya bukan pada legal formalnya, melainkan lebih kepada tinjauan etis.

"Siapa yang harus mengedepankan etika politik itu? Tentu semua pihak," pungkasnya.

Kompas TV Publik akan menilai Golkar dari sosok yang diusung di Pilkada maupun di jabatan publik lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com