Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi

Kompas.com - 06/01/2018, 07:35 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebelumnya juga pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi.

Perkara yang menjerat Abdul Latif adalah kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711 juta pada tahun 2005-2006.

"Waktu itu yang bersangkutan seorang pengusaha. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara, kalau tidak salah," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/11/2018).

Saat itu, Abdul Latif berperan sebagai kontraktor. Proyek pembangunan sekolah itu tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Delapan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Disegel KPK

Usai bebas, Abdul Latif maju sebagai calon anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019," ucap Agus.  

Setahun menjadi anggota dewan, ia kembali maju dalam pemilihan bupati Hulu Sungai Tengah. Akhirnya, Abdul Latif terpilih menjadi bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 dan dilantik pada Februari 2016.

"Ini harus jadi pelajaran menjelang pilkada. Mari kita pilih betul-betul personal yang baik, yang tidak punya catatan buruk," kata Agus. 

Baca juga: "Udah Seger Kan?" Kode Suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah

Saat ini, Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda bersama tiga  tersangka lainnya, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Keempatnya sudah ditahan oleh lembaga anti-rasuah.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto. Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan  bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 Rp 1,8 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang lainnya

Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Ini merupakan operasi tangkap tangan perdana di tahun 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com