JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebelumnya juga pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi.
Perkara yang menjerat Abdul Latif adalah kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711 juta pada tahun 2005-2006.
"Waktu itu yang bersangkutan seorang pengusaha. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara, kalau tidak salah," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/11/2018).
Saat itu, Abdul Latif berperan sebagai kontraktor. Proyek pembangunan sekolah itu tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Delapan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Disegel KPK
Usai bebas, Abdul Latif maju sebagai calon anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019.
"Yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019," ucap Agus.
Setahun menjadi anggota dewan, ia kembali maju dalam pemilihan bupati Hulu Sungai Tengah. Akhirnya, Abdul Latif terpilih menjadi bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 dan dilantik pada Februari 2016.
"Ini harus jadi pelajaran menjelang pilkada. Mari kita pilih betul-betul personal yang baik, yang tidak punya catatan buruk," kata Agus.
Baca juga: "Udah Seger Kan?" Kode Suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah
Saat ini, Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Keempatnya sudah ditahan oleh lembaga anti-rasuah.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto. Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 Rp 1,8 miliar.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang lainnya
Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.