JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tak tahu soal 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2018.
"Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi usai diperiksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Uang tersebut diberikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III provinsi Jambi Saifudin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Zumi justru meminta awak media bertanya kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Silahkan tanyakan ke penyidik," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Zumi hanya mengakui bahwa ia memberikan perintah kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin dalam pengesahan R-APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu.
(Baca juga : Ketua DPRD Bantah Adanya Uang Ketok Palu R-APBD Jambi 2018)
Menurut dia, perintah itu tak lain adalah ketiganya menjalankan tugas sesuai prosedur dan tak memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi.
"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan seperti itu (kepada penyidik KPK), " ucap dia.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017 lalu.
Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.
Keempatnya yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang aggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp6 miliat dari pihak Pemprov Jambi untuk 'uang ketok' pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018 di DPRD Jambi.
Erwan Malik selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang dugaan peran dan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola, dalam kasus suap ini.