JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode yang digunakan dalam dugaan proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat, 'udah seger kan'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Dalam kasus tersebut lembaga anti-rasuah menetapkan empat orang tersangka salah satunya Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif.
Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto.
Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
(Baca juga : KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang lainnya)
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Sebagai komisi saudara DON (Donny Winoto) melakukan transfer ke sodara FRI (Fauzan Rifani) sebesar Rp25 juta," ucap Agus.
Diduga sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.