Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang lainnya

Kompas.com - 05/01/2018, 21:52 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1/2018).

Ia sebelumnya telah diperiksa intensif sejak Kamis (4/1/2018) malam bersama tiga orang lainnya, yang kini juga mendekam di balik jeruji penjara.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

"ALA (Abdul Latif) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan lembaga antirasuah ditahan di tempat yang berbeda.

Yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

"FRI (Fauzan Rifani) Rutan Guntur, ABS (Abdul Basit) Rutan Guntur, DON (Donny Winoto) Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Febri.

(Baca juga: Nilai Suap OTT Bupati Hulu Sungai Tengah Rp 3,6 Miliar)

Bupati Hulu Sungai Tengah sendiri ketika keluar gedung KPK tak banyak memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Politikus Partai Berkarya itu hanya mengungkapkan harapannya dalam menjalani proses hukum di KPK. 

"Semoga masih ada keadilan. Kita akan lihat, semoga masih ada keadilan," kata dia sambil tak henti-henti mengacungkan kedua jempol tangannya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai tersebut sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Diduga sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Ini merupakan operasi tangkap tangan perdana di tahun 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com